Tanpa kita ketahui, orang-orang pribumi pada zaman sebelum kita sudah pernah membuat petasan meskipun hanya petasan yang sederhana. Dengan kata lain, petasan tidak selalu datang dari Cina, kenapa Cina karena petasan yang dijual di Indonesia hampir selalu bertuliskan ‘MADE IN CHINA’. Berikut ini adalah beberapa petasan tradisional yang saya ketahui :
* Mercon Jedulan
Petasan ini terbuat dari batang bambu atau bisa diganti dengan kaleng. Bahan yang diperlukan selain itu adalah air dan karbit. Petasan ini adalah petasan yang paling berbahaya sebab tempat yang terbuat dari batang bambu atau kaleng bisa saja pecah jika karbit yang dimasukkan terlalu banyak jumlahnya.
* Mercon Dor
Petasan ini ada 2 jenis yaitu mercon dor dan mercon sreng dor. Bahan-bahan seperti kertas bekas, dan sumbu serta bubuk mesiu amat sangat diperlukan. Bentuk dari petasan dor sama dengan mercon sreng dor namun hanya berbeda dalam hal pembuatan dan hasil akhirnya. Mercon sreng dor memiliki formula khusus yang bisa membuatnya terbang hingga beberapa meter. Letusan petasan yang dihasilkan hanya berbunyi ‘dor’ dan visualnya biasa saja, tidak seperti petasan yang ada sekarang.
* Mercon Balon
Balon merupakan bahan utama dalam pembuatan petasan ini. Selain itu yang diperlukan adalah udara dan sejumlah karbit. Ke dalam balon dimasukkan keduanya. Jika tidak disulut dengan api, balon hanya akan meletus seperti biasa. Namun jika disulut dengan api, balon akan meletus keras.
Sebenarnya sudah sejak lama penggunaan petasan dilarang di Indonesia karena mengganggu dan merugikan banyak orang. Beberapa peraturan telah dibuat untuk menjerat pelaku yang tetap saja menggunakan petasan seperti Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, di mana di antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan". Namun, mungkin karena peraturan tersebut sudah terlalu usang maka pemerintah menggantinya dengan Undang-undang (UU) Darurat No 12/1951, tertuang barang siapa yang membuat, menyimpan, menjual, mengangkut, dan menggunakan petasan diancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara, yang isinya hampir sama dengan undang-undang yang diganti tersebut.
Jadi sebaiknya kita cukup mengenang dan mengenal petasan-petasan tersebut, daripada kita harus berurusan dengan hukum hanya karena ingin mendapat kesenangan sejenak.
resources :
dek kampungki ya da ma..
BalasHapusdi mana mana paling juga ada nyung, gak cuma di kampungmu aja :p
BalasHapus